Seputar Akreditasi LAMPTKes

LANDASAN HUKUM

  1. Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. Undang-Undang No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  3. Akta Pendirian Perkumpulan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia Disingkat Perkumpulan LAM-PTKes. 21 Januari 2014

 

TUJUAN AKREDITASI

Bagi LAM-PTKes tujuan akreditasi bukan hanya untuk memberikan status dan peringkat akreditasi program studi saja, tetapi utamanya untuk menumbuhkan kesadaran, motivasi, dan langkah-langkah konkret yang akhirnya bermuara pada budaya peningkatan mutu berkelanjutan (culture of continuous quality improvement).

 

PROSES KERJA AKREDITASI LAMPTKes :

Proses Kerja Akreditasi LAMPTKes terdiri atas 6 tahap sebagai berikut :

  1. Tahap Persiapan
  2. Tahap Asesmen Kecukupan / Desk Evaluation
  3. Tahap Asesmen Lapangan / Visitation
  4. Tahap Validasi
  5. Tahap Keputusan Status dan Peringkat Akreditasi
  6. Tahap Pengajuan Keberatan Prodi atas Keputusan Akreditasi

 

LAMA PROSES KERJA LAMPTKes 9 Kriteria (2020) 

Secara keseluruhan, Proses Kerja LAM-PTKes yang terdiri atas 52 langkah memakan waktu sekitar 2-3 bulan sebagaimana terlihat pada gambar  di bawah

 

HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN PADA AKREDITASI 9 Kriteria

Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut  :

  1. Borang Akreditasi semula 3 Borang (3A, 3B dan Evaluasi Diri), pada 9 kriteria ini terdiri dari 2 borang Dokumen Kinerja Program Studi (DKPS) dan Laporan Evaluasi Diri (LED)
  2. Proses registrasi dilakukan lebih dari 6 bulan sebelum deadline kadaluarsa sertifikat akreditasi sebelumnya, jika lebih dari 6 bulan LAM-PTKes tidak mengeluarkan surat notifikasi bahwa reakreditasi masih dalam proses
  3. Upload setelah konfirmasi pembayaran (rentang waktu maksimal 2 bulan)
  4. Pada proses akreditasi 9 kriteria tidak ada proses fasilitasi (90 hari) melalui SIMAK LAM-PTKes
  5. Waktu Asessment : 4 hari (profesi), 3 hari (non profesi : vokasi, spesialis, akademik)
  6. Jumlah Asessor : Profesi (3 orang) kecuali Profesi Dokter (5 orang),  Non Profesi : vokasi, spesialis, akademik (2 orang)
  7.  Status dan Peringkat