Gugus Penjaminan Mutu (GPM)

Gugus Penjaminan Mutu merupakan unit penunjang prodi berkoordinasi dengan Tim Penjaminan Mutu Fakultas (TPMF), bertanggung jawab terhadap wakil dekan akademik dan kemahasiswaan dalam hal pengendalian standar dan penjaminan mutu sebuah program studi.

Gugus Penjaminan Mutu Terdiri dari :

    1. Ketua yang dipilih oleh Departemen/program studi.
    2. Anggota-anggota: sekretaris program studi dan staf pengajar.

Dalam pengembangan Sistem Penjaminan Mutu Akademik, Tim Gugus Penjaminan Mutu Program Studi bertugas membantu Wakil Dekan I Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro dalam hal:

  1. penyusunan Spesifikasi Program Studi (SP);
  2. penyusunan Manual Prosedur (MP);
  3. penyusunan Instruksi Kerja (IK);
  4. pelaksanaan proses pembelajaran yang bermutu sesuai dengan SP, MP, IK;
  5. evaluasi pelaksanaan proses pembelajaran;
  6. evaluasi hasil proses pembelajaran;
  7. perbaikan proses pembelajaran;
  8. penyempurnaan SP, MP dan IK secara berkelanjutan;
  9. tugas-tugas lain yang berkaitan dengan pengembangan sistem penjaminan mutu akademik.

Tugas-tugas rutin GPM adalah:

  1. menyusun laporan hasil evaluasi proses pembelajaran;
  2. melakukan evaluasi proses pembelajaran semester.