Seputar Akreditasi LAMPTKes

LANDASAN HUKUM

  1. Undang-Undang No. 2023 tentang Kesehatan
  2. Undang-Undang No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
  4. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 291/P/2014 tentang
    Pengakuan Pendirian Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan
  5. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor
    382/P/2023 tentang Pemberian Izin Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi
    Kesehatan untuk Melaksanakan Akreditasi

 

TUJUAN AKREDITASI

Bagi LAM-PTKes tujuan akreditasi bukan hanya untuk memberikan status dan peringkat akreditasi program studi saja, tetapi utamanya untuk menumbuhkan kesadaran, motivasi, dan langkah-langkah konkret yang akhirnya bermuara pada budaya peningkatan mutu berkelanjutan (culture of continuous quality improvement).

TRANSFORMASI PERUBAHAN INSTRUMEN LAM-PTKes

PROSES KERJA AKREDITASI LAMPTKes :

Proses Kerja Akreditasi LAMPTKes terdiri atas 8 tahap sebagai berikut :

  1. Tahap Kelayakan & Pendaftaran (2 Minggu)
  2. Tahap Pembimbingan Evaluasi Diri  (8 Minggu)
  3. Tahap Penyelesaian LED (7 Minggu)
  4. Tahap Asessmen Kecukupan  (4 Minggu)
  5. Tahap Persiapan Asessmen Lapangan (2 Minggu)
  6. Tahap Asessmen Lapangan (1 Minggu)
  7. Tahap Keputusan Akreditasi (2 Minggu)
  8. SK Hasil Akreditasi (1 Minggu)

 

LAMA PROSES KERJA LAMPTKes 8 Kriteria (2025)

Secara keseluruhan, Proses Kerja LAM-PTKes yang terdiri atas 8 langkah memakan waktu sekitar 27 Minggu (Langkah 1-8)  sebagaimana terlihat pada gambar  di bawah

 

HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN PADA AKREDITASI  8 Kriteria

Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut  :

  1. Borang Akreditasi 8 Kriteria Kualitatif ini terdiri dari 1 Borang Laporan Evaluasi Diri (LED) dan data lampiran pendukung
  2. Proses registrasi dilakukan lebih dari 6 bulan sebelum deadline kadaluarsa sertifikat akreditasi sebelumnya, jika lebih dari 6 bulan LAM-PTKes tidak mengeluarkan surat notifikasi bahwa reakreditasi masih dalam proses
  3. Upload setelah konfirmasi pembayaran (rentang waktu maksimal 2 minggu)
  4. Pada proses akreditasi 8 kriteria terdapat proses pembimbingan (nurturing) selama 8 minggu
  5. Waktu Asessment : 3 hari (akademik & vokasi), 4 hari (profesi, spesialis, dan sub-spesialis)
  6. Jumlah Asessor :  profesi non kedokteran, spesialis, dan sub-spesialis (3 orang) kecuali Profesi Dokter (5 orang),  Non Profesi : vokasi, spesialis, akademik (2 orang)
  7.  Status dan Peringkat