LANDASAN HUKUM
- Undang-Undang No. 2023 tentang Kesehatan
- Undang-Undang No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 291/P/2014 tentang
Pengakuan Pendirian Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan - Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor
382/P/2023 tentang Pemberian Izin Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi
Kesehatan untuk Melaksanakan Akreditasi
TUJUAN AKREDITASI
Bagi LAM-PTKes tujuan akreditasi bukan hanya untuk memberikan status dan peringkat akreditasi program studi saja, tetapi utamanya untuk menumbuhkan kesadaran, motivasi, dan langkah-langkah konkret yang akhirnya bermuara pada budaya peningkatan mutu berkelanjutan (culture of continuous quality improvement).
TRANSFORMASI PERUBAHAN INSTRUMEN LAM-PTKes
PROSES KERJA AKREDITASI LAMPTKes :
Proses Kerja Akreditasi LAMPTKes terdiri atas 8 tahap sebagai berikut :
- Tahap Kelayakan & Pendaftaran (2 Minggu)
- Tahap Pembimbingan Evaluasi Diri (8 Minggu)
- Tahap Penyelesaian LED (7 Minggu)
- Tahap Asessmen Kecukupan (4 Minggu)
- Tahap Persiapan Asessmen Lapangan (2 Minggu)
- Tahap Asessmen Lapangan (1 Minggu)
- Tahap Keputusan Akreditasi (2 Minggu)
- SK Hasil Akreditasi (1 Minggu)
LAMA PROSES KERJA LAMPTKes 8 Kriteria (2025)
Secara keseluruhan, Proses Kerja LAM-PTKes yang terdiri atas 8 langkah memakan waktu sekitar 27 Minggu (Langkah 1-8) sebagaimana terlihat pada gambar di bawah
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN PADA AKREDITASI 8 Kriteria
Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :
- Borang Akreditasi 8 Kriteria Kualitatif ini terdiri dari 1 Borang Laporan Evaluasi Diri (LED) dan data lampiran pendukung
- Proses registrasi dilakukan lebih dari 6 bulan sebelum deadline kadaluarsa sertifikat akreditasi sebelumnya, jika lebih dari 6 bulan LAM-PTKes tidak mengeluarkan surat notifikasi bahwa reakreditasi masih dalam proses
- Upload setelah konfirmasi pembayaran (rentang waktu maksimal 2 minggu)
- Pada proses akreditasi 8 kriteria terdapat proses pembimbingan (nurturing) selama 8 minggu
- Waktu Asessment : 3 hari (akademik & vokasi), 4 hari (profesi, spesialis, dan sub-spesialis)
- Jumlah Asessor : profesi non kedokteran, spesialis, dan sub-spesialis (3 orang) kecuali Profesi Dokter (5 orang), Non Profesi : vokasi, spesialis, akademik (2 orang)
- Status dan Peringkat