Berdasarkan pada surat edaran dari LAM-PTKes dengan Nomor 0345/SKU/SE/K/03.2020 tanggal 16 Maret 2020 mengenai upaya pencegahan penularan COVID-19 meluas, maka LAM-PTKes menetapkan sebagai berikut :
- Proses akreditasi yang dilakukan secara ONLINE tetap dilaksanakan seperti biasa (Registrasi, Fasilitasi, Asesmen Kecukupan, Validasi dan Surveilans);
- Proses akreditasi yang bersifat tatap muka (asesmen lapangan akreditasi, surveilans, dan sidang majelis akreditasi) ditunda pelaksanaannya sampai dengan masalah kasus COVID-19 mereda dan dinyatakan aman, akan ditetapkan sampai pemberitahuan berikutnya;
- Bagi program studi yang masih dalam proses akreditasi, namun masa akreditasinya akan berakhir, maka Perkumpulan LAM-PTKes akan menerbitkan surat keterangan dalam proses akreditasi berdasarkan pengajuan dari program studi;
- Kegiatan operasional Perkumpulan LAM-PTKes dilakukan secara online (Work From Home).
- Kebijakan LAM-PTKes ini berlaku dari 17 Maret 2020 – 31 Mei 2020.
Surat resmi dari LAM-PTKes dapat diunduh disini