LP2MP

LP2MP adalah badan penjaminan mutu yang berada ditingkat Universitas, yang membawahi tim penjaminan mutu di tingkat fakultas dan gugus penjaminan mutu di tingkat departemen atau program studi.

SEJARAH LP2MP

Senat Universitas Diponegoro telah mengesyahkan pembentukan Badan Penjaminan Mutu (BPM) Universitas Diponegoro (06/J07.SENAT/SK/2006).

Organisasi Badan Penjaminan Mutu (BPM) terdiri atas (SK Rektor UNDIP No. 24/SK/J07/2006) : Ketua, Ketua Bidang Audit Internal Mutu Akademik (AIMA), Ketua Bidang Pelatihan dan Kerjasama, Ketua Bidang Pelaksanaan dan Pengembangan Sistem Penjaminan Mutu, Kesekretariatan

Berdasarkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) UNDIP 2008, Badan Penjaminan Mutu berubah menjadi Bidang Penjaminan Mutu yang berkedudukan di bawah Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LP2MP).

Organisasinya terdiri atas :

  • Kepala Pusat Audit Mutu dan Akreditasi Akademik
  • Kepala Pusat Pengembangan Aktivitas Instruksional
  • Kepala Pusat Standarisasi Mutu Akademik
  • Kepala Pusat Pengembangan Sistem Pendidikan
  • Kepala Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan
  • Kepala Pusat Informasi dan Teknologi Pendidikan

ORGANISASI LP2MP 2016

  • Direktur/ Ketua LP2MP: Prof. Dr. Edy Rianto, Ph.D
  • Wakil Direktur/ Sekr. LP2MP: Dr. Ir. Setia Budi Sasongko, DEA
  • Pusat Standarisasi & Penjaminan Mutu Akademik: Dr. Ir. Indrosaptono, MT
  • Pusat Audit Mutu dan Akreditasi Akademik: Dr. Ir. Ratnawati, MT
  • Pusat Admisi dan Promosi Pendidikan: Dr. Ir. Bambang Cahyono, DEA

LINGKUP KERJA LP2MP

Mencakup semua unsur pelaksana akademik: program studi, strata pendidikan (diploma, sarjana dan pascasarjana), serta pengelola program studi (fakultas, departemen/bagian), dan unsur penunjang di lingkungan UNDIP

Tugas LP2MP

  1. Merencanakan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu internal secara keseluruhan di Universitas Diponegoro;
  2. Membuat perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal;
  3. Memonitor pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal;
  4. Melakukan audit dan evaluasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal