LP2MP

LP2MP adalah badan penjaminan mutu yang berada ditingkat Universitas, yang membawahi tim penjaminan mutu di tingkat fakultas dan gugus penjaminan mutu di tingkat departemen atau program studi.

SEJARAH LP2MP

Senat Universitas Diponegoro telah mengesyahkan pembentukan Badan Penjaminan Mutu (BPM) Universitas Diponegoro (06/J07.SENAT/SK/2006).

Organisasi Badan Penjaminan Mutu (BPM) terdiri atas (SK Rektor UNDIP No. 24/SK/J07/2006) : Ketua, Ketua Bidang Audit Internal Mutu Akademik (AIMA), Ketua Bidang Pelatihan dan Kerjasama, Ketua Bidang Pelaksanaan dan Pengembangan Sistem Penjaminan Mutu, Kesekretariatan

Berdasarkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) UNDIP 2008, Badan Penjaminan Mutu berubah menjadi Bidang Penjaminan Mutu yang berkedudukan di bawah Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LP2MP).

ORGANISASI LP2MP 

LINGKUP KERJA LP2MP

Mencakup semua unsur pelaksana akademik: program studi, strata pendidikan (diploma, sarjana dan pascasarjana), serta pengelola program studi (fakultas, departemen/bagian), dan unsur penunjang di lingkungan UNDIP

Program-program LP2MP

1.Pelaksanaan Penjaminan Mutu Eksternal

  • Review dan Submitting Akreditasi BAN-PT
  • Review dan Submitting FIBAA, ASIIN
  • Pendampingan penyusunan borang

2. Pelaksanaan Penjaminan Mutu Internal

  • Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi
  • Audit Internal Mutu Akademik (AIMA)
  • Evaluasi Hasil Pembelajaran (EHP)
  • Evaluasi Proses Belajar Mengajar (EVAPBM)

3. Pelaksanaan Pengembangan Teknologi Pendidikan

  • Pembelajaran Jarak Jauh
  • Teknologi Informasi Jarak Jauh
  • Pelatihan Pembelajaran seperti Elearning dan Media Komunikasi
  • Pengembangan MOOCS

4. Pelaksanaan promosi dan penerimaan mahasiswa baru

  • Penerimaan Kunjungan sekolah-sekolah
  • Promosi Pendidikan ke Luar Negeri
  • Partisipasi Pameran Pendidikan di seluruh Indonesia
  • Sosialisasi ke berbagai sekolah dan instansi
  • Penyelenggaran Penerimaan Mahasiswa Baru

Fungsi LP2MP

  • Memonitor dan mengembangkan pelaksanaan Audit Mutu Pembelajaran dan Akreditasi  Akademik.
  • Melakukan Pengembangan Aktifitas Internasional melalui Pelatihan.
  • Melakukan Pengembangan Informasi dan Teknologi Pendidikan
  • Melakukan Pengembangan Standarisasi Mutu Akademik
  • Melakukan Pengembangan Sistem Pendidikan
  • Melakukan Pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan