LANDASAN HUKUM
- Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Undang-Undang No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- Akta Pendirian Perkumpulan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia Disingkat Perkumpulan LAM-PTKes. 21 Januari 2014
TUJUAN AKREDITASI
Bagi LAM-PTKes tujuan akreditasi bukan hanya untuk memberikan status dan peringkat akreditasi program studi saja, tetapi utamanya untuk menumbuhkan kesadaran, motivasi, dan langkah-langkah konkret yang akhirnya bermuara pada budaya peningkatan mutu berkelanjutan (culture of continuous quality improvement).
PROSES KERJA AKREDITASI LAMPTKes :
Proses Kerja Akreditasi LAMPTKes terdiri atas 6 tahap sebagai berikut :
- Tahap Persiapan
- Tahap Asesmen Kecukupan / Desk Evaluation
- Tahap Asesmen Lapangan / Visitation
- Tahap Validasi
- Tahap Keputusan Status dan Peringkat Akreditasi
- Tahap Pengajuan Keberatan Prodi atas Keputusan Akreditasi
LAMA PROSES KERJA LAMPTKes 9 Kriteria (2020)
Secara keseluruhan, Proses Kerja LAM-PTKes yang terdiri atas 52 langkah memakan waktu sekitar 2-3 bulan sebagaimana terlihat pada gambar di bawah
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN PADA AKREDITASI 9 Kriteria
Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :
- Borang Akreditasi semula 3 Borang (3A, 3B dan Evaluasi Diri), pada 9 kriteria ini terdiri dari 2 borang Dokumen Kinerja Program Studi (DKPS) dan Laporan Evaluasi Diri (LED)
- Proses registrasi dilakukan lebih dari 6 bulan sebelum deadline kadaluarsa sertifikat akreditasi sebelumnya, jika lebih dari 6 bulan LAM-PTKes tidak mengeluarkan surat notifikasi bahwa reakreditasi masih dalam proses
- Upload setelah konfirmasi pembayaran (rentang waktu maksimal 2 bulan)
- Pada proses akreditasi 9 kriteria tidak ada proses fasilitasi (90 hari) melalui SIMAK LAM-PTKes
- Waktu Asessment : 4 hari (profesi), 3 hari (non profesi : vokasi, spesialis, akademik)
- Jumlah Asessor : Profesi (3 orang) kecuali Profesi Dokter (5 orang), Non Profesi : vokasi, spesialis, akademik (2 orang)
- Status dan Peringkat